Jenis-jenis Narkoba dan Bahayanya Bagi Tubuh
Sumber : Pexels.com |
Narkoba adalah salah satu zat atau
obat-obatan yang dilarang dipakai tanpa adanya resep dari Dokter. Narkoba merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika dan obat terlarang. Narkotika merupakan
zat atau obat yang bersifat alamiah, sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi dan daya rangsang. Obat-obatan
tersebut jika digunakan secara berlebihan akan menimbulkan kecanduan.
Pemanfaatan zat-zat tersebut sering digunakan untuk penghilang rasa nyeri dan
memberikan ketenangan, sedangkan pemakaian yang disalahgunakan akan dikenai
hukum.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di 2017 jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3 juta pada rentang usia 15-59 tahun, dengan Pelajar dan mahasiswa yang menjadi pemakai dengan persentase 27% dengan 37-40 orang di Indonesia meninggal karena narkotika dengan 74,5 % laki-laki dan 25,5% perempuan. Penggunaan narkoba yang banyak dipakai di Indonesia ialah sabu-sabu disusul oleh ganja, ekstasi dan heroin. Daerah yang rawan peredaran narkoba ialah Jakarta dan Pantai Timur Sumatera karena banyak pelabuhan illegal untuk penyelundupan narkoba. Di tahun 2021, penggunaan narkoba meningkat menjadi 3,66 juta yang dari awalnya 3 juta.
Dampak narkoba memiliki efek yang sangat buruk bagi tubuh manusia seperti halnya racun yang merusak dalam jaringan tubuh manusia. Dalam panduan Psikolog dan Psikiater yaitu buku PPDGJ III dan DSM V TR ada beberapa gangguan kejiwaan yang disebabkan oleh Narkoba. Pada PPDGJ point F10-F19 (Gangguan mental dan perilaku akibat pengunaana zat psikoaktif) dengan ciri khas: etiologi organik/fisik jelas. Primer atau sekunder. Dari hal tersebut seringkali terjadi gejala dari sindrom ketergantungan (sakau) dan gangguan kepribadian atau perilaku. Gangguan kepribadian ditandai adanya kekurangan dalam jiwa yang tampil dalam perilakumya sehari-hari atau dikenal juga dengan sociopathy, perilaku yang menimbulkan atau memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
Pelaku
biasanya melakukan perilaku maladaptif yaitu perilaku abnormal atau mental yang
terganggu ditandai oleh adanya kesalahan penyesuaian diri terhadap lingkungan
baik dalam interaksi sosialnya maupun diri sendiri. Penggunaan istilah ini
sebagai kerangka kerja bagi para Psikolog dan Psikiater untuk mengetahui
perilaku abnormal individu atau kelompok yang mengalami permasalahan pada
Psikisnya. Maka dari itu hal ini tidak sekedar menyangkut gangguan-gangguan
psikosis dan neurosis, tetapi juga pola-pola individual atau kelompok yang
tidak etis atau prasangka rasial yang kemudian dilanjutkan dengan adanya
keterasingan dan apati.
Di
tengah kabar yang beredar bahwa beberapa negara sudah melegalkan adanya
penggunaan ganja yang merupakan salah satu jenis narkoba yang banyak
menimbulkan kontra terutama di Indonesia. Negara yang melegalkaan penggunaan
ganja diantaranya Kanada, Italia, Argentina dan di daerah Asia Tenggara hanya
Thailand.
Adapun
jenis dari narkotika yang sering digunakan antara lain :
1. Morfin
Morfin adalah obat yang bekerja untuk meredakan rasa nyeri dengan intensitas sedang atau parah. Jenis narkoba ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit. Beberapa efek yang ditimbulkan dari morfin antara lain : Menurunnya kesadaran, timbul rasa senang yang berlebihan, berkeringat, kebingungan, gelisah, jantung berdebar-debar, perubahan suasana hati, mulut kering, produksi air seni berkurang, impoten.
2. Heroin / Putau
Heroin dikenal di Indonesia dengan sebutan Putau. Heroine dihasilkan dari morfin yang berfungsi sebagai obat anti nyeri pada penyakit tertentu. Heroine ini berbentuk bubuk putih dan akan berubah coklat kehitaman dan lengket setelah dipanaskan.
3. Ganja / Kanabis / marijuana
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat. Ganja telah dikenal oleh masyarakat sejak lama, seratnya dapat digunakan sebagai bahan pembuat kantung, dan bijinya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan minyak. Namun tanaman ini bisa disalah gunakan untuk pembuatan zat narkotika. Para pelaku biasanya menggunakan ganja dengan cara memasukannya dalam lintingan rokok atau mengosongkan tembakau rokok dan diganti dengan marijuana. Marijuana yakni bahan yang berasal dari bunga, biji, batang dan daun dari tanaman ganja.
4.
Kokain
Kokain
merupakan stimulan yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca atau dikenal
dengan tanaman koka yang banyak tumbuh di Amerika Selatan. Selama berabad-abad,
tanaman ini digunakan untuk menyembuhkan penyakit ketinggian dan dapat mempercepat/meningkatkan energi. Namun
tanaman ini seiring waktu, tanaman ini disalah gunakan untuk mengedar narkoba.
Biasanya kokain berbentuk bubuk putih dan dicampur zat lain seperti tepung
maizena, bedak talek, gula hingga heroine.
5. LSD atau Lysergic Acid
LSD adalah jenis narkoba yang tergolong halusinogen. Biasanya LSD berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil dan cara memakainya diletakkan di lidah. Adapun efek yang ditimbulkan dari narkoba ini adalah halusinasi, pusing, gangguan tidur, mati rasa, tremor. Mereka yang menggunakan zat ini akan mengalami gangguan cemas, panik, psikotik, gelisah, rasa sakit, perasaan sekarat dan menjadi gila.
6. Opiat / Opium/ Candu
Opiat/
Opium/ Candu adalah tanaman musim yang biasanya di budidayakan di wilayah sub
tropis. Opium untuk bahan narkoba biasanya dihasilkan dari getah bahan yang
berasal dari buahnya. Opium mengandung morfin yang bereaksi untuk meredakan
nyeri pada penyakit tertentu. zat ini bekerja langsung pada system saraf pusat
dengan daya adiktif yang tinggi.
Beberapa
jenis narkoba yang digunakan juga diantaranya kodein, metadon, dan barbiturate
yang merupakan jenis-jenis narkoba yang dapat menimbulkan efek buruk bagi
tubuh. Gejala yang ditimbulkan dari pemakaiannya seperti: mengalami euphoria, kebingungan,
sembelit, depresi, hipotensi, gangguan pernapasan dan lain sebagainya.
Penulis
: Mohamad Amarudin
Editor : Halimah Tusyadiyah
Comments